Friday, July 10, 2009

Bid'ah

Bid'ah secara umum berarti "segala sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya."

Dilihat dari segi ushul fiqh, bid'ah dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, bid'ah meliputi segala sesuatu yang diada-adakan dalam soal ibadah saja. Bid'ah dalam pengertian ini adalah urusan yang diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai syariat sendiri, dan mengerjakannya secara berlebih-lebihan dalam soal ibadah pada Allah swt. Kedua, bid'ah meliputi segala urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, baik yang berkaitan dengan urusan ibadah maupun dengan urusan adat. Perbuatan-perbuatan itu seakan-akan urusan agama, yang dipandang menyamai syariat sendiri, sehingga mengerjakannya sama dengan mengerjakan agama itu sendiri.

Dari segi fiqh, bid'ah juga dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, bid'ah adalah perbuatan tercela yang diada-adakan serta bertentangan dengan Al-Qur'an, sunnah Rasul, atau dengan ijma'. Inilah bid'ah yang sama sekali tidak diizinkan oleh agama, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik secara tegas maupun isyarat saja. Urusan-urusan keduniaan tidak termasuk dalam pengertian ini. Kedua, bid'ah meliputi segala yang diada-adakan sesudah nabi saw, baik berupa kebaikan maupun kejahatan, baik mengenai ibadah maupun mengenai adat, yang berkaitan dengan urusan keduniaan.

Dilihat secara umum, sebenarnya bid'ah ini ada dua macam, yaitu bid'ah hasanah (yang baik) dan bid'ah qabihah atau sayyi'ah (yang jelek). Bid'ah hasanah dibagi lagi menjadi bid'ah wajibah (yang wajib), bid'ah mandubah (yang sunah/disukai Allah) dan bid'ah mubahah (yang dibolehkan). Sedangkan bid'ah qabihah dibagi menjadi bid'ah makruhah (yang makruh/tidak disenangi Allah swt) dan bid'ah muharramah (yang diharamkan).

Bid'ah wajibah adalah pekerjaan yang masuk ke dalam kaidah-kaidah wajib dan masuk ke dalam kehendak dalil agama. Misalnya, mengumpulkan dan membukukan Al-Qur'an dalam satu mushaf (lembaran naskah Al-Qur'an yang bertulis tangan). Demikian juga membukukan ilmu, mempelajarinya dengan jalan memahami Al-Qur'an, dan menetapkan akidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk menggali hukum dari dalilnya. Hal ini dianggap bid'ah karena tidak ada dalam praktik Rasulullah saw.

Bid'ah mandubah adalah pekerjaan yang diwujudkan oleh kaidah-kaidah nadb (sunah) dan dalil-dalilnya. Misalnya, mengerjakan tarawih berjamaah tiap malam bulan puasa, dan dipimpin oleh seorang imam tertentu. Perbuatan ini tidak pernah terjadi di masa Nabi Muhammad saw, Abu Bakar ra, dan permulaan masa Umar ra. Setelah melihat jemaah masjid shalat sendiri-sendiri atau berkelompok, maka Umar ra menyuruh seseorang untuk mengimami shalat tarawih tersebut. Bid'ah mubahah adalah pekerjaan yang diterima oleh dalil. Misalnya, makan di atas meja, dan menggunakan pengeras suara untuk azan.

Bid'ah makruhah adalah pekerjaan yang masuk dalam kaidah dan dalil makruh. Misalnya, menentukan hari utama dengan suatu macam ibadah, menambah-nambah amalan sunah yang telah ada batasnya. Bid'ah muharramah adalah pekerjaan yang masuk ke dalam kaidah dan dalil haram. Misalnya, perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang agama, seperti mengangkat orang yang tidak ahli untuk mengendalikan urusan-urusan penting atas dasar keturunan dengan mengabaikan keahlian.

Berkaitan dengan bid'ah ini, Rasulullah saw pernah memperingatkan bahwa "Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan (urusan agama) tanpa ada dasar dariku (nabi), maka amalannya itu sia-sia (ditolak). Peringatan itu terkandung dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadits lain lain yang diriwayatkan oleh Muslim ditegaskan bahwa, "Setiap bid'ah itu dianggap sesat dan setiap yang sesat itu nerakalah yang pantas bagi pelakunya." Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud oleh kata-kata "Setiap bid'ah itu sesat" adalah pekerjaan-pekerjaan yang tergolong ke dalam bid'ah sayyi'ah, yaitu bid'ah muharramah, dan bid'ah makruhah. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan tuntutan agama Islam disebut Al 'Amal Al Sunni. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang pelaksananya tidak menurut tuntutan agaman disebut Al-'Amal al -Bid'i.

Menurut Izzat Ali Id Atiyah (ahli usluhuddin University Al-Azhar, Cairo), ulama membagi bid'ah atas tiga bentuk:
1. Bid'ah i'tiqadiyyah (bid'ah dalam keyakinan) yaitu bid'ah karena menganut suatu keyakinan yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dibawa oleh Rasulullah saw, seperti bid'ahnya keyakinan kaum mujassimah (golongan yang menganut paham antropomorfisme), kaum khawarij, dan lainnya.

2. Bid'ah qauliyah (bid'ah dalam ucapan), yakni bid'ah karena mengubah atau memalsukan ucapan nabi saw, seperti mengubah hadits tentang kewajiban membayar zakat yang telah diperintahkan oleh nabi saw.

3. Bid'ah 'amaliyah (bid'ah dalam amal), yakni bid'ah karena menentang perbuatan Rasulullah saw dalam hadits-haditsnya. Izzat Ali menjelaskan pula bahwa bid'ah dapat dibagi menjadi bid'ah kulliyah dan bid'ah juz'iyah. Bid'ah kulliyah ialah bid'ah yang dilakukan oleh seseorang yang memberi dampak bagi dirinya dan orang lain, seperti menetapkan baik dan buruknya sesuatu berdasarkan akal sebagai pengganti syariat. Adapun bid'ah juz'iyah yaitu bid'ah yang dampaknya hanya menimpa diri pelakunya, seperti melakukan sesuatu yang berlawanan dari sunnah nabi saw secara pribadi tanpa mengganggu orang lain.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ruang lingkup perbuatan manusia terdiri atas dua bagian:
1. Ibadah, yang menjadi patokan dalam ibadah adalah menunggu perintah (al-asl fi al 'ibadah at-taufiq). Dalam masalah ibadah harus ada nash yang memerintahkan untuk mengerjakan suatu amalan, karenanya orang yang melaksanakan ibadah tanpa adanya syariat oleh Allah swt dipandang melakukan bid'ah.

2. Adat kebiasaan yang dapat memberikan manfaat pada kehidupan. Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah segala sesuatu dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah swt. Karenanya, dalam hal ini tidak ada yang namanya bid'ah.

Sumber:
Ensiklopedi Islam. Drs. H.A. Hafizh Dasuki, M.A., 1993. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Ensiklopedi Hukum Islam. Prof. Dr. H. Nasroen Harun. 2006. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve

No comments: