Monday, April 14, 2014

Memilih Pemimpin di dalam Islam

Ahad kemarin, keluargaku ditunjuk menjadi penyelenggara acara Silaturrahim Alumni Haji Persis ke-34 Johar Baru. Alhamdulillah, yang memberi ceramah adalah pembimbing kami ketika haji, Ustadz Dr. H. Jeje Zainudin, M.Ag. Ustadz Jeje adalah pakar di bidang hukum Islam sehingga saat kemarin beliau memberikan ceramah, kami tidak sungkan-sungkan bertanya. Selain itu, beliau juga menerangkan hukum Islam dengan detail, khususnya yang berkaitan dengan situasi saat ini, pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Ustadz Jeje mengawali ceramahnya dengan sebuah hadis riwayat Ahmad. Rasulullah saw bersabda, "Tali Islam akan terputus, seutas demi seutas, selembar demi selembar. Yang pertama kali terlepas adalah hukum dan yang terakhir adalah shalat." Hukum apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Hukum apapun di dalam Islam, baik itu hukum makanan halal-haram, hukum pergaulan pria-wanita, hukum berjualan, hingga hukum berbangsa dan bernegara.

Ada tiga unsur yang ada dalam hukum, yakni penegak hukum, substansi atau materi hukum dan kultur/budaya masyarakat. Ketika kita berbicara hukum, kita berbicara tentang penegak hukumnya. Penegakan hukum agama harus menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan apa kita menciptakan kesadaran masyarakat? Dengan dakwah.

Inilah esensi dakwah, menegakkan hukum Islam di masyarakat. Tidak mungkin ada pemimpin yang berkualitas tanpa muswarah yang berkualitas. Tidak akan ada musyawarah yang berkualitas tanpa masyarakat yang cerdas.

Allah memilih pemimpin dengan dua cara, yakni langsung melalui wahyu seperti yang dilakukan pada masa nabi dan rasul serta pemilihan pemimpin melalui musyawarah. Pemilihan melalui musyawarah inilah yang terjadi di saat ini.

Syuro secara bahasa berarti orang yang mengambil madu dari sarangnya. Seperti orang yang mengambil madu, ada resiko yang sangat besar dalam mengambilnya dan diperlukan orang yang ahli dan menguasai permasalahan. Karenanya, ketika bermusyawarah, diharuskan ada orang yang memiliki pemahaman yang baik akan hal yang dibahas.

Menyiapkan pemimpin yang baik adalah dengan mencerdaskan masyarakat. Rasulullah saw bersabda, "Jika hukum diabaikan maka shalat akan ditinggalkan." Shalat adalah hal yang sangat esensial dalam ibadah. Assholatu 'imadduddin. Shalat adalah tiang agama. Jika shalat ditinggalkan tidak akan ada lagi yang tersisa dari agama. Bagaimanakah bangunan dapat berdiri tegak bila tiang-tiangnya sudah hancur dan roboh?

Sehabis materi, Ustadz Jeje membuka sesi tanya jawab. Berikut pertanyaan yang diajukan dan jawabannya:

1. Dalam konteks pemilu, bagaimanakah hukum Islam dalam memandang "ambil uangnya, tolak orangnya"?

Jawab : Haram. Hal tersebut tidak boleh dilakukan sebab termasuk suap.

2. Apakah bacaan sholat ketika tasyahud awal? Hanya sampai syahadat atau selesai hingga "innaka hamidum majiid"?

Jawab : Berdasarkan hadits, bacaannya ialah hingga innaka hamiidum majiid.

3. Bagaimana hukumnya menghadiri teman yang menikah saat hamil?

Jawab : Tidak apa-apa hadir, asal diniatkan untuk memenuhi undangan bukan menyetujui tindakan yang sudah dilakukan. Jika tidak hadir dengan maksud memberi hukuman pada orang yang bersangkutan juga tidak apa-apa.

Semoga kita menjadi umat Rasullullah yang senantiasa menjaga tali agama Islam.

No comments: