Sunday, May 23, 2010

Wanita dalam Pandangan Jahiliah

Seperti biasa, setiap Ahad minggu ke empat saya mengikuti pengajian di dekat rumah. Pengajian kali ini dibawakan oleh Ustad Fauzi Nurwahid dengan materi "Wanita dalam Pandangan Jahiliah". Jahiliah berasal dari kata "jahil" yang berarti bodoh. Ada berbagai macam kebodohan yang dilakukan bangsa Quraisy sebelum Islam datang, salah satunya mengenai wanita.

Penilaian seorang perempuan, kata Ustad Fauzi, tentu saja berbeda sesuai latar belakang agama, budaya, bangsa, dan negaranya masing-masing. Perempuan di jaman jahiliyah dinilai sangat rendah harkat dan martabatnya. Allah berfirman dalam Qur'an Surat An-Nahl ayat 58-59:

"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) wajahnya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya kabar yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu."

Allah swt juga berfirman dalam QS. At-Takwir ayat 8-9:

"Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?"

Suatu hal yang sudah terkenal pada orang jahiliah bahwa mereka suka memadu istri-istri tanpa batas yang pasti, mereka juga suka mengawini dua saudari (kakak beradik), serta mereka juga biasa memperistri istri-istri bapak-bapak mereka, apabila bapak-bapak mereka menceraikannya atau meninggal dunia. Dan thalak berlaku untuk laki-laki tanpa ada batas yang ditentukan, maka mereka biarkan istri-istri mereka dengan terkatung-katung, demikian pula status wanita yang merdeka lebih baik keadaannya daripada hamba sahaya.

Abu Daud telah meriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya pernikahan di zaman jahiliah ada empat macam, yakni: Diantaranya nikah orang jaman sekarang dimana seorang laki-laki meminang lewat walinya, maka ia memberikan maharnya kemudian ia menikahinya.

Nikah yang lainnya adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya apabila suci/bersih dari haidnya: aku kirim kau kepada si fulan dan bergaullah dengannya (yakni pergaulan sebagai suami istri), Sementara suaminya menjauh dari dia dan tidak pernah menyentuhnya sehingga jelas (terlihat) kandungannya. Lalu jika suaminya masih suka ia menggaulinya kembali. Ia berbuat demikian hanya mengharapkan agar mendapat anak, nikah yang demikian itu disebut nikah istibdho'.

Nikah yang lainnya adalah suatu kaum berkumpul kurang dari sepuluh orang, mereka masuk ke rumah seorang perempuan, mereka semua menggaulinya. Apabila si perempuan itu hamil dan melahirkan, setelah lewat beberapa malam dari waktu melahirkan, ia memanggil mereka, maka tak seorang pun bisa menolak sehingga mereka berkumpul. Ia berkata kepada mereka: sungguh kalian telah mengetahui urusan kalian, aku telah melahirkan dan ia itu putramu wahai fulan, maka ia menyebutkan orang yang ia suka diantara mereka dengan menyebut namanya serta kemudian anak itu diikutsertakan kepadanya.

Cara nikah yang keempat adalah berkumpul orang banyak dan mereka menggauli seorang perempuan dimana si perempuan itu tidak menolak setiap laki-laki yang mendatanginya. Mereka (perempuan) itu adalah pelacur. Mereka memasang bendera di pintu-pintu mereka sebagai tanda bagi orang yang memungkinkan. Bila hamil lalu melahirkan kandungannya mereka berkumpul di tempat perempuan itu dan mereka memanggil seseorang yang bisa mengenal persamaan/kemiripan anak dengan bapaknya dilihat dari tanda-tanda yang tersembunyi, kemudian mereka menghubungkan/mengikutsertakan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat (ada persamaan), maka ia mengambilnya dan memanggil anaknya, ia tidak bisa menolak hal itu. Maka ketika Allah mengutus Muhammad saw, beliau menghancurkan/menghapuskan cara pernikahan jahiliah semuanya kecuali cara nikah orang-orang Islam sekarang ini. (HR. Abu Daud)

Ketika Islam masuk, Islam kemudian menghapuskan berbagai perlakuan buruk terhadap wanita, diantaranya:
1. Islam melarang keras kebiasaan membunuh anak perempuan. Allah berfirman dalam Qur'an Surat Al-Isra ayat 31:

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."

2. Tidak membolehkan seorang suami memiliki istri dengan jumlah yang tak terbatas. Allah berfirman dalam Qur'an Surat An-Nisa ayat 3:

"Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

3. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibunya atau menghimpun dua perempuan yang bersaudara. Allah swt berfirman dalam Quran Surat An-Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Demikianlah nilai seorang perempuan di zaman jahiliah. Begitu rendah, tak ada harganya. Anak perempuan tidak berhak mendapat warisan sementara anak angkat laki-laki mendapatkan warisan.

Akankah kita biarkan zaman jahiliah (modern) memasuki kita kembali?

No comments: