Sunday, July 13, 2014

Tausiyah Ramadhan 1435 H - Hari 10

Mengenai Zakat Profesi

Q : Tolong berikan penjelasan mengenai zakat profesi. Apakah ada zakat profesi? Bagaimana nishabnya? Bagaimana pula cara membayarnya, per tiap kali menerima gaji atau diakumulasi per tahun?

A : Jika berprofesi sebagai pedagang, dikenakan zakat usaha. Nishabnya adalah 85 gram emas. Buat pembukuan selama satu tahun dengan rumus: (kas + setara kas + persediaan + piutang) - (kewajiban/hutang usaha jangka pendek yang harus dibayarkan di tahun itu). Jika selisihnya lebih besar sama dengan 85 gram ( > 85 ) emas, maka diwajibkan zakat atasnya, yakni 2,5% dari selisih tersebut.

Kas adalah uang kas. Setara kas adalah konversi dari kas, misalnya tabungan usaha yang ada di bank, modal usaha yang dibelikan emas untuk ditabung, atau cadangan sejenisnya yang bentuknya bukan uang namun dapat dijadikan uang (kas) dalam waktu cepat.

Contoh kasus:

Muhammad adalah seorang distributor baju koko di Bandung. Di akhir periode usaha Qamariyah 1435 Hijriah (hitung per 1 Dzulhijjah) catatan keuangan usahanya sebagai berikut:
A. Kas di tangan sebesar Rp.20 juta
B. Kas di bank sebesar Rp.150 juta
C. Persediaan (dalam rupiah) sebesar Rp.420 juta
D. Piutang dagang sebesar Rp.30 juta
E. Hutang dagang sebesar Rp.200 juta
F. Gaji/operasional bulan ini sebesar Rp.20 juta

Maka cara menghitung harta dagang yang terkena zakat adalah: (A+B+C+D) - (E+F) yakni (20+150+420+30) juta - (200+20) juta = 620 juta - 220 juta = 400 juta.
Nishab zakat: 85 gram x Rp. 500.000 =  Rp. 42.500.000
Usaha Muhammad sudah melampaui nishab zakat, maka Muhammad wajib membayar zakat atas niaganya.
Perhitungan zakat usaha Muhammad:
2,5% x Rp. 400 juta = Rp. 10 juta

Zakat profesi adalah ijtihad kontemporer. Tidak ada dalam teks hadits maupun Qur'an. Karenanya, tidak akan pernah ada nash-nya dalam literatur klasik. Zakat profesi adalah ijma' ulama dalam Muktamar Zakat Internasional I dan sudah disepakati oleh jumhur ulama kontemporer. Zakat profesi didasarkan pada qiyas syabah*, dua dalil analogi dalam ijtihad fiqh. Nishabnya dari zakat pertanian karena keidentikan usaha antara pertanian dan profesi. Dalam zakat profesi tidak ada "haul" melainkan ditunaikan dari setiap kali "panen".

Kadar zakat profesi diqiyaskan pada zakat emas dan perak karena wujud harta dari profesi adalah uang. Ini identik dengan fungsi emas dan perak di masa Nabi saw sebagai alat pertukaran. Maka, kadar zakat profesi adalah 2,5%. Setiap profesi berbeda-beda, ada yang "panen" bulanan, ada yang by project. Jika seseorang menerima gaji bulanan, maka setiap menerima "panen" wajib ditunaikan zakatnya tanpa harus membayar akumulasi di akhir tahun.

Sementara itu, jika profesi seseorang adalah by project, zakat harus ditunaikan setelah seluruh fee project diterima, tanpa harus bayar akumulasi di akhir tahun. Jika akumulasi setahun dari profesi seseorang ternyata melampaui nishab, maka itu bukan zakat profesi, melainkan zakat tabungan. THR, bonus, SPPD, dan semua penerimaan non-reguler dari profesi juga terkena zakat profesi, diakumulasikan jadi satu saat menerimanya.

Seseorang menjadi wajib zakat jika hartanya sudah melampaui nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka dianggap infaq. Nishab profesi adalah 625 kg beras. Qiyas zakat profesi adalah ke pertanian dan emas/perak, bukan perdagangan. Zakat profesi diambil dari bruto, jadi si waijb zakat tidak dihitung punya hutang atau tidak.

*Qiyas syabah adalah qiyas yang 'illat hukum asalnya ditetapkan melalui metode syabah. Syabah yang dimaksudkan adalah sifat yang memiliki kesamaan.

**Sebagaimana dikutip dari sebuah diskusi seru di grup whatsapp. Terima kasih Hanum atas penjelasan mendetailnya mengenai zakat. Semoga kita semua menjadi pakar di bidang kita masing-masing dan membangun kembali peradaban Islam :)

ps. Kata teman saya yang menjelaskan hal ini, pedoman mengenai zakat profesi sedang diperbarui dan menunggu approval Menteri Agama untuk disahkan sebagai peraturan.

No comments: